PSHB Buka Hotline Alih Status Jadi P3K di Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Pusat Studi Bantuan Hukum Bhagasasi Kota Bekasi (PSHB) membuka layanan hotline dalam rangka mengawal proses alih status TKK menjadi PPPK.
PSHB siap mengadvokasi terhadap para Pegawai TKK jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan seleksi P3K kedepannya.
Hal itu menindaklanjuti edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat No: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga :Â Baru 435 Guru P3K Terima SK Bupati : Siap-Siap Seleksi Tahap lll Butuh 60 Orang
"Pengumpulan data Kepegawaian untuk proses pemetaan alih status ke P3K dalam proses. Kita ikut mengawal, " tegas Hani Siswadi, Pendiri PSBH Bhagasasi, Selasa (16/8/2022).
Untuk dia meminta jika ada salah satu TKK Pemerintah Kota Bekasi tidak masuk dalam pemetaan yang di lakukan oleh BKPSDM Kota Bekasi, PSHB siap membantu dan akan mengadvokasi.
Para TKK saat ini tengah berjuang dari TKK menjadi P3K. Jika ada kecurangan dan kendala lainnya bisa menghubungi ke Nomor Hotline Advokasi: 081263212015.
Menurutnya ada kekhawatiran atas kebijakan-kebijakan yang disampaikan BKPSDM dalam penataan ini, seperti tidak memasukan TKK secara utuh dan menyeluruh.
Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman was-was bagi TKK. Sehingga mereka tetap bekerja dengan baik seiring jalannya Roda Kepemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan publik sambil saling mendukung.
Oleh karenanta dia berharap TKK yang akan mengikuti alih status agar, bersaing dan mengejar status menjadi P3K dengan baik dan benar.
"Jangan ada ketebelece, sementara yang seharus jadi malah dibuang. Itukan tidak sehat polanya,"Â tegas Hani lebih lanjut.
Lebh lanjut dia menginginkan untuk tidak ada permainan oleh oknum tertentu dalam alih status TKK menjadi P3K. Jika sampai terjadi maka akan dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Kami membuka hotline aduan bagi Adik-adik TKK. Apabila di abaikan dan dicurangi oleh oknum dalam proses alih tugas laporkan ke kami. Adapun Pegawai TKK yang mendapat perlakuan yang tidak fair dalam proses, bisa langsung mengirimkan pesan ke Nomor 081263212015 dan kerahasian akan terjaga,"pungkasnya.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: